Pidato Prabowo Soal "Londo Ireng" Tuai Polemik, DPP PJS: Jangan Stigma Profesi Wartawan
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung istilah "Londo Ireng", wartawan, pengamat, dan LSM memicu respons keras DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS). Organisasi pers ini menegaskan kebebasan pers tidak boleh dikerdilkan oleh narasi yang berpote
JAKARTA, FOKUS-INDO.COM – Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyinggung istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026), di Jakarta, memicu polemik dan menjadi perbincangan luas di ruang publik.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyatakan masih ada pihak-pihak yang dinilainya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain. Ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam konteks tersebut.
Pernyataan itu kemudian menuai beragam respons. Sejumlah kalangan menilai penyampaiannya dapat memunculkan berbagai tafsir, termasuk kekhawatiran munculnya stigma terhadap profesi wartawan.
Merespons hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menolak penggunaan istilah "Londo Ireng" apabila dipahami atau diterapkan sebagai pelabelan terhadap profesi wartawan secara umum.
Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Mahmud Marhaba dan Sekretaris Jenderal Rikky Fermana di Jakarta pada 28 Juli 2026, DPP PJS menegaskan bahwa pers bukanlah musuh negara, melainkan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut DPP PJS, kritik yang disampaikan media terhadap pemerintah maupun penyelenggara negara merupakan bagian dari fungsi jurnalistik dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan publik. Oleh karena itu, kritik tidak semestinya dimaknai sebagai bentuk permusuhan terhadap negara.
Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa apabila terdapat oknum wartawan yang terbukti melanggar hukum maupun Kode Etik Jurnalistik, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku. Perbuatan individu, menurut DPP PJS, tidak dapat dijadikan dasar untuk memberikan stigma kepada seluruh profesi wartawan.
Sebagai bagian dari sikap resminya, DPP PJS mendesak agar narasi yang dinilai berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan dicabut serta disertai permintaan maaf secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat, menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, DPP PJS mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu indikator utama negara demokrasi. Organisasi tersebut menginstruksikan seluruh pengurus dan anggotanya di berbagai daerah agar tetap bekerja secara profesional, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, tidak mudah terprovokasi, serta terus mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap karya jurnalistik.
Pernyataan sikap itu, menurut DPP PJS, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional organisasi dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus memperkuat demokrasi di Indonesia.
Polemik yang muncul dari pidato Presiden Prabowo tersebut kembali memunculkan diskursus mengenai hubungan antara pemerintah, media, dan ruang demokrasi.
Di tengah perbedaan pandangan yang berkembang, berbagai pihak berharap komunikasi antara pemerintah dan insan pers tetap dibangun melalui dialog yang saling menghormati, dengan tetap menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai amanat konstitusi dan fondasi kehidupan demokrasi di Indonesia.
( Editor : Faisal Muang )
Berita Terkait

PJS Resmi Ajukan Status Konstituen Dewan Pers, Ton
23 Juli 2026
Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Faisal Muang:
23 Juli 2026