KETENTUAN REDAKSI
1
Seluruh wartawan, Kepala Perwakilan (Kaperwil), Kepala Biro (Kabiro), reporter, dan kontributor FOKUS-INDO.COM wajib memiliki Kartu Pers dan Surat Tugas yang masih berlaku.
2
Wartawan FOKUS-INDO.COM dalam menjalankan tugas jurnalistik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
3
Wartawan FOKUS-INDO.COM tidak diperkenankan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pemberitaan.
4
Identitas wartawan dapat diverifikasi melalui Redaksi FOKUS-INDO.COM pada kontak resmi yang tercantum di halaman ini.
5
Nama Kepala Perwakilan (Kaperwil), Kepala Biro (Kabiro), Reporter, dan Kontributor yang belum tercantum pada halaman ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi/Pemimpin Redaksi dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari susunan redaksi PT Fokus Indo Prima.
6
Redaksi berhak melakukan perubahan susunan redaksi sesuai kebutuhan organisasi dan perkembangan perusahaan.