IRPOM TAKALAR Rp153 JUTA DISOROT! Rifai Disebut Pegang Rincian Anggaran, Papan Informasi Tak Ada
Rp108 Juta Disebut Telah Digunakan, BPP Mengaku Tak Dikoordinasikan. Siapa yang Bertanggung Jawab?
Papan informasi kegiatan tak terlihat, sementara pihak BPP mengaku tidak mendapat koordinasi. Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan bantuan tersebut?
TAKALAR, Fokus-Indo.com — Bantuan Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp153 juta di Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, menuai sorotan. Transparansi anggaran, keterlibatan pihak luar, hingga pengawasan kegiatan kini menjadi pertanyaan yang menuntut jawaban terbuka.
Pantauan media pada Sabtu (17/10/2026) menemukan mesin pompa diesel dan jaringan pipa telah terpasang di Dusun Salewatan. Namun, papan informasi kegiatan tidak terlihat di lokasi.
Ketua Kelompok Tani Bontojai, Amirullah Dg Paewa, membenarkan kelompoknya menerima bantuan tersebut. Ia menyebut sekitar Rp108 juta telah digunakan untuk pelaksanaan kegiatan.
Yang menjadi perhatian, Amirullah mengaku penyusunan proposal hingga pengelolaan kegiatan dilakukan bersama Rifai, yang menurut keterangannya Rifai bukan anggota kelompok tani maupun pihak instansi terkait.
"Proses pembuatan proposal itu oleh Rifai, lanjut pengelolaan kegiatan juga bersama Rifai," ungkap Amirullah.
Bahkan, ketika ditanya mengenai rincian pembiayaan, Amirullah menyatakan. "Untuk rincian pembiayaan kegiatan semuanya ada sama Rifai," ujarnya.
Sementara itu, Rifai mengaku keterlibatannya sebatas membantu karena hubungan keluarga.
"Saya sebagai keluarga saja," katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang mengendalikan pengelolaan anggaran, siapa yang memegang dokumen pembiayaan, dan siapa yang bertanggung jawab atas laporan pertanggungjawabannya?
Kepala BPP Kecamatan Galesong, Takdir, mengaku telah dua kali turun memantau lokasi. Namun, menurut keterangannya, papan informasi dan petunjuk teknis kegiatan tidak ditemukan.
"Saya sudah dua kali turun, memang tidak ada papan informasi dan tidak ada juknis. Itu semua orangnya dinas bagian PSP yang tanggung jawab," ungkap Takdir, Minggu (18/10/2026).
Takdir juga mengaku heran karena bantuan dan pencairan disebut telah berjalan tanpa koordinasi dengan pihak BPP.
"Kami juga heran, sudah ada bantuan bahkan pencairan untuk pembangunan, sementara tidak ada koordinasi ke kami dan yang kami tahu itu tidak ada proposal," tambahnya.
Pernyataan ini perlu diklarifikasi kepada instansi terkait, terutama mengenai mekanisme verifikasi proposal, pencairan dana, dan pembagian tanggung jawab pengawasan.
Sorotan bertambah setelah PPL Desa Kalukuang menyatakan tidak mengetahui teknis pelaksanaan kegiatan.
"Wilayahku itu, tapi saya tidak tahu teknisnya," demikian keterangannya melalui WhatsApp.
Di sisi lain, instalasi pompa berada di Dusun Salewatan, sedangkan bantuan disebut diterima Kelompok Tani Bontojai. Kesesuaian lokasi, penerima manfaat, dan dokumen penetapan perlu diperiksa lebih lanjut.
Dinas Pertanian Takalar Harus Buka Penjelasan, Sedikitnya ada lima persoalan yang membutuhkan jawaban resmi yakni: Legalitas penerima, Penggunaan anggaran, Peran Rifai, Transparansi, dan Pengawasan.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, dokumen resmi dan bukti transaksi semestinya dapat menjelaskan penggunaan anggaran serta pembagian tanggung jawab setiap pihak.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Dinas Pertanian Kabupaten Takalar masih diperlukan. Fokus-Indo.com akan melanjutkan konfirmasi kepada instansi terkait dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan.
Rp153 juta bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui bagaimana bantuan digunakan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
Seluruh pertanyaan dan dugaan dalam pemberitaan ini perlu diuji melalui dokumen resmi serta klarifikasi pihak terkait.
Laporan: Tim Fokus-Indo.com
Editor: Faisal Muang
Berita Terkait

Jalan Usaha Tani Rusak, Papan Informasi Tak Terlih
19 Oktober 2026
JALAN TANI KALUKUANG BIKIN PETANI MENGELUH! Sempit
19 Oktober 2026
Menunggu Perbub Atau Menunggu Keputusan? Surat Pem
11 Oktober 2026