Selasa, 08 September 2026 01:54 WITA
Hotline Redaksi 085243107489
Email Redaksi redaksi@fokus-indo.com

GEMPAR TAKALAR! Tanah Waris 4 Are Berujung 4 Sertifikat, Alas Hak Hibah Dipertanyakan

Ahli Waris Telusuri Riwayat Tanah Maddi Dg Bonto Bin Nappu, dari Buku C hingga Akta Hibah 2017 dan Empat Sertifikat 2018 — Pengaduan Telah Masuk BPN Takalar

Redaksi FOKUS-INDO.COM 14 Agustus 2026 23:14 WITA 373 views Liputan khusus investigasi
GEMPAR TAKALAR! Tanah Waris 4 Are Berujung 4 Sertifikat, Alas Hak Hibah Dipertanyakan

Dokumen yang ditampilkan sebagian merupakan ilustrasi; penelusuran berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun redaksi.

 

TAKALAR, Fokus-indo.com — Sebidang tanah seluas sekitar 4 are atau 400 meter persegi di wilayah yang kini masuk Dusun Bontomakkio Tangnga, Desa Sawakung Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah ahli waris mempertanyakan riwayat penguasaan, alas hak, akta hibah, hingga penerbitan sejumlah sertifikat di atas objek yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga.

Perkara ini mencuat setelah Jupri Dg Limpo, yang mengaku sebagai ahli waris dari Maddi Dg Bonto bin Nappu, melakukan penelusuran terhadap dokumen tanah yang menurutnya memiliki riwayat turun-temurun dan tidak pernah diperjualbelikan maupun dialihkan kepada pihak lain.

Namun, penelusuran tersebut justru menemukan rangkaian dokumen yang menurut ahli waris perlu diperiksa lebih jauh.Mulai dari data Buku C/Rincik, Kohir, Persil, SPPT PBB, akta hibah tahun 2017 hingga empat sertifikat yang disebut terbit pada 2018.

Kini, persoalan tersebut telah melewati tahapan mediasi di tingkat desa dan Kecamatan Galesong Utara serta telah dibawa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar.Tanah 4 Are Disebut Berasal dari Riwayat Keluarga Maddi

Menurut Jupri Dg Limpo, tanah yang menjadi objek persoalan tersebut merupakan bagian dari tanah keluarga yang secara turun-temurun dikuasai oleh orang tuanya, Maddi Dg Bonto bin Nappu.Dalam dokumen yang ditelusuri media, riwayat tanah tersebut disebut berkaitan dengan tanah milik Saidi bin Nappu yang pada awalnya memiliki luas sekitar 16 are berdasarkan data Buku C.

Dari riwayat tersebut, sekitar 4 are disebut diberikan kepada Maddi bin Nappu/Maddi Dg Bonto, yang kemudian menjadi bagian tanah yang diklaim sebagai warisan oleh Jupri Dg Limpo.Selain itu, terdapat data administrasi pertanahan yang disebut mencatat objek tersebut dalam Buku C/Rincik Nomor 49, Kohir 1674, Persil 85 D2, dengan luas sekitar 4 are.

Data tersebut disebut telah tercatat sejak 5 Juni 1984 dalam administrasi pertanahan lama.Bagi Jupri, riwayat tersebut menjadi dasar penting untuk mempertanyakan bagaimana tanah yang menurut keluarganya tidak pernah dijual atau dialihkan kemudian masuk ke dalam rangkaian dokumen hibah dan sertifikasi.

“Sejak dulu secara turun-temurun kami tidak pernah jual ataupun mengalihkan tanah itu. Memang orang tua Muhtar Dg Nassa kami beri menumpang karena dia tidak ada tempat tinggal waktu itu.”

Menurut Jupri, pemberian tempat tinggal tersebut awalnya hanya berupa izin menumpang.Namun, seiring waktu, keluarga Muhtar Dg Nassa disebut telah membangun sejumlah rumah permanen di atas tanah yang diklaim sebagai tanah keluarga Maddi.

Penelusuran media juga menemukan data DHKP dan SPPT PBB yang disebut masih mencantumkan nama Maddi Bin Nappu dengan NOP 73.05.060.014.010-0013.0.Bukti pembayaran pajak yang diperoleh disebut masih tersedia hingga tahun 2024.

Namun, ahli waris mengaku tidak mengetahui adanya proses pengalihan atau perubahan hak yang kemudian berkaitan dengan objek tersebut.Ketika media mengonfirmasi munculnya nama Maimuna dalam data SPPT PBB sejak 2009, pihak Bapenda menyatakan belum mengetahui secara pasti dasar perubahan data tersebut.

“Di data kami cek atas nama Maimuna sejak tahun 2009, dasar penerbitannya kami tidak tahu.”

Pihak tersebut kemudian menyebut kemungkinan perubahan terjadi saat proses pemutakhiran data.Bagi ahli waris, perubahan data tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu dijelaskan karena berkaitan dengan riwayat administrasi objek tanah.

Penelusuran Fokus-indo.com kemudian menemukan adanya rangkaian akta hibah yang dibuat pada 2017.Muhtar Dg Nassa disebut sebagai pihak yang memberikan hibah kepada beberapa anak dan keponakannya.

Di antaranya:

  • Irmawati — Akta Hibah Nomor 713/2017;

  • Kartini — Akta Hibah Nomor 704/2017;

  • Engsang Tuppu — Akta Hibah Nomor 689/2017.

Akta tersebut disebut dibuat pada 18 Oktober 2017 di hadapan Drs. Syahrier, M.AP., selaku Camat/PPATS.Dalam dokumen tersebut tercantum dasar hak atas tanah yang berkaitan dengan Persil 21 DI dan Buku C/Rincik Nomor 49/50, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diperoleh media.

Di sinilah persoalan mulai menjadi lebih kompleks.Sebab, menurut pihak ahli waris, tanah yang secara fisik ditempati dan diklaim sebagai tanah warisan Maddi memiliki riwayat administrasi yang berbeda.Empat Sertifikat Kemudian Muncul, Dari data yang dihimpun, empat nama kemudian disebut memiliki sertifikat yang berkaitan dengan objek yang dipersoalkan:

  • Kartini — Sertifikat Nomor 00913;

  • Engsang Tuppu — Sertifikat Nomor 01096;

  • Bulaeng — Sertifikat Nomor 00909;

  • Irmawati — Sertifikat Nomor 00908.

Bagi ahli waris, munculnya empat sertifikat tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai rantai alas hak.Apakah objek yang tercantum dalam akta hibah benar-benar sama dengan tanah 4 are yang diklaim sebagai tanah warisan Maddi?Jika sama, bagaimana dasar peralihan haknya?Jika berbeda, bagaimana alas hak tersebut kemudian dapat menjadi dasar proses sertifikasi?

Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu dijawab melalui dokumen asli dan pemeriksaan lembaga yang berwenang.Temuan Penting: Persil 21 Disebut Atas Nama Singara Binti Mallajju

Penelusuran lanjutan menemukan persoalan yang lebih spesifik. Dasar yang disebut digunakan dalam akta hibah mengarah pada Buku C Nomor 49, Persil 21, yang berdasarkan dokumen yang diperoleh media disebut tercatat atas nama Singara Binti Mallajju dengan luas sekitar 29 are.

Sementara itu, tanah yang diklaim Jupri sebagai warisan Maddi disebut hanya sekitar 4 are dan memiliki riwayat berbeda.Perbedaan nama, luas, nomor Buku C, persil dan riwayat tanah tersebut menjadi titik yang sangat penting untuk dicocokkan dengan objek fisik di lapangan.

Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat menentukan: Apakah Persil 21 seluas 29 are tersebut merupakan objek yang sama dengan tanah 4 are yang kini dikuasai keluarga Muhtar Dg Nassa?

Jika sama, harus ada penjelasan mengenai hubungan kedua data tersebut. Jika berbeda, perlu dijelaskan bagaimana dasar Persil 21 dapat digunakan dalam rangkaian hibah yang kemudian berkaitan dengan sertifikat.

Anak Singara: Tidak Pernah Mengetahui Ada Pengalihan Media kemudian meminta keterangan kepada Daud Dg Nojeng, anak tertua almarhumah Singara Binti Mallajju. Daud menyatakan, sepanjang pengetahuannya, ibunya tidak pernah menjual ataupun mengalihkan tanah tersebut kepada siapa pun, termasuk Muhtar Dg Nassa.

“Setahu saya orang tua saya tidak pernah menjual ataupun mengalihkan kepada siapa pun, termasuk Muhtar Dg Nassa.” Daud menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditemui media di kediamannya.

Hubungan keluarga juga disebut cukup dekat. Muhtar Dg Nassa disebut merupakan sepupu Singara karena Muhtar merupakan anak dari Maimuna Binti Mallajju, yang disebut sebagai saudara Singara.Meski demikian, hubungan keluarga tidak dapat dengan sendirinya membuktikan adanya ataupun tidak adanya peralihan hak. Karena itu, yang menjadi penentu tetap dokumen peralihan, alas hak, data pertanahan dan pemeriksaan resmi.

Mediasi Desa dan Kecamatan Tak Menemukan Kesepakatan, Jupri Dg Limpo kemudian berusaha menyelesaikan persoalan melalui jalur pemerintahan. Karena lokasi tanah kini berada dalam wilayah Desa Sawakung Beba, pihak ahli waris mengikuti proses mediasi di tingkat desa.Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Persoalan kemudian dibawa ke Kecamatan Galesong Utara melalui surat pengantar tertanggal 30 Oktober 2025.Proses mediasi tingkat kecamatan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 100/57a/BA-PRDT/GU/II/2026.Namun, para pihak kembali tidak menemukan titik temu.

Setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Jupri Dg Limpo melanjutkan upaya melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar. Pada 21 Mei 2026, ahli waris memasukkan pengaduan kepada BPN Takalar dengan bukti tanda terima surat Nomor B/UPUP.04.007/09-73.05/V/2026.

Permohonan tersebut berkaitan dengan permintaan pemblokiran terhadap empat sertifikat yang menurut ahli waris berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan.P ada 3 Juni 2026, Kantor Pertanahan memberikan balasan melalui surat Nomor B/HP.02.02/443-73.05/VI/2026.

Proses penanganan selanjutnya disebut telah didisposisikan kepada bagian terkait di Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar. Dengan adanya perbedaan data tersebut, ahli waris berharap BPN Takalar dapat melakukan pencocokan secara menyeluruh.

Mulai dari: Buku C ? Kohir ? Persil ? luas ? batas tanah ? akta hibah ? surat ukur ? peta bidang ? warkah ? sertifikat ? kondisi fisik di lapangan.

Pencocokan tersebut penting untuk menjawab apakah seluruh dokumen menunjuk pada objek tanah yang sama. Sebab, keberadaan sertifikat bukan berarti seluruh pertanyaan mengenai asal-usul objek otomatis selesai apabila terdapat keberatan terhadap alas hak dan proses administrasinya.

Jupri bersama keluarga juga mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk pelaporan kepada kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang dimiliki.Laporan tersebut nantinya diharapkan dapat meminta aparat memeriksa:

  • asal-usul tanah;

  • riwayat Buku C/Rincik;

  • perubahan data PBB;

  • dasar pemberian atau penguasaan tanah;

  • akta hibah;

  • pihak yang bertindak sebagai pemberi hibah;

  • keterangan para saksi;

  • alas hak yang digunakan dalam proses sertifikasi;

  • serta kesesuaian antara objek dalam dokumen dengan objek fisik di lapangan.

Apabila laporan polisi benar-benar dibuat, ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.Di Balik Sengketa, Ada Warga Sederhana yang Mencari Kepastian

Di tengah rumitnya persoalan dokumen, Jupri Dg Limpo menjalani kehidupan sederhana dengan pekerjaan serabutan dan usaha jual beli ayam kampung.Bagi dirinya, tanah tersebut bukan sekadar sebidang lahan.Tanah itu merupakan bagian dari riwayat keluarganya yang diyakini diwariskan turun-temurun.

Kini, ia harus berhadapan dengan persoalan administrasi tanah yang telah berkembang dari tingkat desa, kecamatan hingga Kantor Pertanahan.Ia mengaku hanya ingin mengetahui satu hal: Tanah yang diyakini sebagai warisan keluarganya itu sebenarnya berpindah kepada siapa, melalui dokumen apa, dan atas dasar hak yang mana?

Pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menjawabnya. Perkara ini belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana maupun sebagai bukti bahwa sertifikat tertentu tidak sah.

Namun, adanya perbedaan riwayat tanah, nomor Buku C, persil, luas, nama yang tercatat, akta hibah dan sertifikat membuat persoalan tersebut layak mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Fokus-indo.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Muhtar Dg Nassa, Kartini, Engsang Tuppu, Bulaeng, Irmawati, keluarga Singara Binti Mallajju, PPATS, Pemerintah Desa, Bapenda Takalar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar.Setiap klarifikasi akan diberitakan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan: Tim Investigasi Fokus Indo 

Editor: Faisal Muang

📤 Bagikan
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Berita Terkait