LPG 3 KG SURULANGI TAKALAR DIPERTANYAKAN: AGEN PASOK BERAPA, PANGKALAN TERIMA BERAPA, DISPERINDAG MENGAWASI APA?
Di balik LPG Rp25 ribu, warga menunggu kepastian. Pangkalan buka pengakuan, agen belum menjawab, Disperindag diminta telusuri rantai distribusi.
Redaksi FOKUS-INDO.COM
27 September 2026
14:49 WITA
358 views
Liputan khusus investigasi
Ilustrasi rantai distribusi LPG 3 kg di Surulangi, Takalar, dari agen hingga konsumen. (FOTO/ILUSTRASI: Fokus-Indo.com)
TAKALAR, Fokus-Indo.com — Persoalan penyaluran LPG 3 kilogram di wilayah Surulangi Kecamatan Polongbangkeng Selatan,.Kabupaten Takalar, Provisional Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Jika sebelumnya perhatian publik tertuju pada harga LPG yang disebut mencapai Rp25 ribu per tabung, keterangan terbaru dari pemilik pangkalan Hj Subaedah di sapa Hj Intang justru membuka pertanyaan yang lebih luas: bagaimana sebenarnya alur LPG bersubsidi dari agen ke pangkalan hingga sampai ke tangan masyarakat?
Pemilik pangkalan mengaku menjual LPG kepada Dg Tanning dengan harga Rp20 ribu per tabung. Menurut keterangannya, LPG tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp25 ribu.
“Saya jual ke Dg Tanning Rp20, Dg Tanning jual Rp25 karena mau juga untung. Nanti ada yang mau beli baru ambil di rumah/pangkalan.”
Keterangan ini merupakan pengakuan Pemilik pangkalan kepada media ini yang tentu masih perlu diuji dengan data dan dokumen distribusi.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius, bukan hanya soal harga, tetapi juga soal kuota, jumlah pasokan, jalur penyaluran, dan pengawasan.
Pemilik pangkalan juga mengaku bahwa jumlah dan jadwal pasokan dari agen tidak selalu sama.
Menurut keterangannya, terkadang pasokan mencapai 40 tabung dan terkadang 50 tabung. Waktu kedatangan juga disebut tidak menentu.
“Kadang 40, kadang 50 tabung. Kadang hari Senin, kadang Sabtu tidak menentu, Bos. Nanti setelah pihak agen menelepon suruh transfer pembayaran, besoknya tabung datang.” ucapnya Minggu 27/09/2026.
Jika demikian, publik patut memperoleh penjelasan berdasarkan data, Berapa kuota resmi pangkalan tersebut? Berapa jumlah tabung yang dikirim agen setiap periode? Apakah jumlah pengiriman sesuai dengan kuota yang ditetapkan? Dan apakah seluruh pengiriman tercatat dalam administrasi distribusi? Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai jalur distribusi LPG bersubsidi.
Pertanyaan semakin berkembang ketika pemilik pangkalan mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah kuota yang menjadi jatah pangkalannya maupun jadwal penyaluran.
“Saya tidak pernah tahu pasti berapa jatah dan jadwal penyaluran.”
Keterangan tersebut tentu perlu dikonfirmasi kepada pihak yang memiliki data distribusi. Apakah kuota pangkalan ditetapkan secara tertulis? Siapa yang menetapkan jumlahnya? Apakah pangkalan menerima bukti atau dokumen mengenai kuota tersebut? Dan apakah data penerimaan pangkalan sesuai dengan data pengiriman agen? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan inilah yang dapat memperjelas persoalan.
Pemilik pangkalan juga mengeluhkan cara pengiriman tabung oleh pihak agen. Ia mengaku selama menjadi pangkalan, tabung LPG hanya sekali dimasukkan ke kios, sementara pada kesempatan lainnya disebut diturunkan di pinggir jalan.
“Selama saya jadi pangkalan, seingatku satu kali ji na kasi masuk di kios, selebihnya itu di pinggir jalan saja.”
Keterangan ini juga membutuhkan klarifikasi dari pihak agen.Apakah pola bongkar muat tersebut memang bagian dari mekanisme distribusi yang berlaku? Apakah lokasi penurunan tabung telah sesuai dengan ketentuan? Dan bagaimana pencatatan jumlah tabung ketika proses pengiriman berlangsung?
Dengan munculnya sejumlah keterangan tersebut, sorotan kini tidak hanya tertuju kepada pangkalan dan agen. Disperindag serta instansi terkait juga patut memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan distribusi LPG 3 kilogram di lapangan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bukan hanya mengenai harga yang terpampang di pangkalan, tetapi juga mengenai jumlah kuota pangkalan,
jumlah pasokan dari agen, jadwal distribusi, harga penyaluran, pencatatan transaksi, jalur penyaluran, serta mekanisme pengawasan pemerintah.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan berbasis data tentu dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian, publik tentu berharap ada pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Kini ada sejumlah mata rantai yang perlu dipertemukan. AGEN ? PANGKALAN ? PIHAK PENERIMA ? KONSUMEN.
Setiap mata rantai semestinya memiliki catatan yang dapat diperiksa. Jika agen mengirim sejumlah tabung, berapa jumlah yang diterima pangkalan? Jika pangkalan menyalurkan sejumlah tabung, kepada siapa LPG tersebut disalurkan? Jika terdapat perbedaan harga, pada titik mana perubahan harga terjadi? Dan yang paling penting, Apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan mekanisme distribusi LPG bersubsidi yang berlaku?
Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak agen dan telah menyampaikan pemberitaan sebelumnya kepada pihak terkait.
Namun hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima media dari pihak agen.
Media tetap membuka ruang bagi pihak agen untuk memberikan penjelasan, data, maupun hak jawab.
Begitu pula dengan pihak pangkalan dan Disperindag apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang perlu diluruskan atau diklarifikasi.
Persoalan LPG 3 kilogram di Surulangi pada akhirnya tidak cukup diselesaikan dengan saling membantah. Data harus dipertemukan. Berapa kuota?, Berapa pasokan? Berapa harga penyaluran? Berapa jumlah pengiriman? Ke mana LPG disalurkan? Dan bagaimana pengawasannya?.
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terang agar keresahan masyarakat tidak terus berlarut.
LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, transparansi dalam rantai distribusinya menjadi hal penting untuk memastikan LPG benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Kini publik menunggu:
AGEN BUKA DATA.
PANGKALAN BUKA CATATAN.
DISPERINDAG BUKA HASIL PENGAWASAN. Sebab pada akhirnya, yang akan menjelaskan persoalan ini bukan sekadar bantahan, melainkan data distribusi yang dapat diperiksa.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Laporan: Tim Fokus-indo
Editor: Faisal Muang
Berita Terkait

Jalan Usaha Tani Rusak, Papan Informasi Tak Terlih
19 Oktober 2026
JALAN TANI KALUKUANG BIKIN PETANI MENGELUH! Sempit
19 Oktober 2026
IRPOM TAKALAR Rp153 JUTA DISOROT! Rifai Disebut Pe
18 Oktober 2026