GAS MELON TEMBUS RP50 RIBU DI TAKALAR, WARGA MENJERIT: LPG SUBSIDI MENGALIR KE MANA?
Warga mengaku kesulitan memperoleh LPG 3 kg di pangkalan, sementara di sejumlah kios dan pasar harga mencapai Rp45–50 ribu. Pemerintah, Pertamina, dan aparat diminta mengaudit rantai distribusi dari agen hingga pengecer.
TAKALAR,FOKUS-INDO.COM — LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat sasaran kembali menjadi persoalan serius di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Di tengah kebutuhan rumah tangga yang tidak bisa ditunda, sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan. Namun, tabung yang sama justru disebut mudah ditemukan di sejumlah kios dan pasar dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Hasil penelusuran dan keterangan warga yang dihimpun Fokus-indo.com menunjukkan harga LPG 3 kg di lapangan berada pada kisaran Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per tabung.
Harga tertinggi yang disampaikan warga mencapai Rp50 ribu. Jika dibandingkan dengan harga yang seharusnya berlaku pada jalur distribusi resmi, selisih tersebut bukan lagi persoalan kecil.
Pertanyaan besarnya kemudian muncul, Bagaimana LPG subsidi yang sulit diperoleh masyarakat di pangkalan justru dapat ditemukan di kios atau pasar dengan harga berlipat?pertanyaan itu kini layak dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas rantai distribusi LPG 3 kg di Takalar.
Agus, warga Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, mengaku terpaksa membeli LPG 3 kg dengan harga Rp45 ribu per tabung,.Bukan karena menginginkan harga tersebut. Menurut Agus, dirinya membeli karena membutuhkan gas untuk memasak dan tidak mempunyai pilihan lain.
Ia mengaku sempat memperoleh informasi mengenai harga sekitar Rp35 ribu di salah satu kios di wilayah Kecamatan Pattallassang, kawasan Kampung Tala. Kondisi ini menggambarkan satu persoalan yang perlu dijawab pemerintah, Ketika masyarakat tidak memperoleh LPG dengan mudah melalui pangkalan, mengapa jalur pengecer justru tetap tersedia?.
Apakah distribusinya memang tidak mencukupi? Apakah terjadi ketidakseimbangan pasokan? Atau ada persoalan pada mata rantai distribusi sebelum LPG sampai ke konsumen? Semua pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan berbasis data, bukan sekadar asumsi.
Keterangan serupa datang dari salah seorang warga Pabbatangan, Kecamatan Mappakasunggu. Kepada media ini, warga tersebut mengaku memperoleh LPG 3 kg di Pasar Pattallassang dengan harga mencapai Rp50 ribu per tabung.
Ia tetap membeli karena kebutuhan rumah tangga tidak mungkin dihentikan. Kondisi ini memperlihatkan posisi tawar masyarakat yang lemah. Butuh gas untuk memasak, tidak mendapatkan di pangkalan, akhirnya membeli di tempat lain dengan harga yang jauh lebih mahal.
Penelusuran Fokus-indo.com juga menemukan adanya perbedaan harga yang cukup lebar antarwilayah. Dg Maro, warga Desa Sawakung Beba, Kecamatan Galesong Utara, mengaku membeli LPG 3 kg di kios dengan harga Rp45 ribu per tabung. Namun warga lainnya, Darwis, mengaku memperoleh LPG yang sama dengan harga sekitar Rp30 ribu di salah satu kios di Kelurahan Bontolebang.
“Kalau saya dapat lebih murah Rp30 ribu, tapi itu Bapak Maro beli Rp45 ribu,” ujar Darwis kepada media ini, Selasa (15/9/2026).
Perbedaan harga tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, dalam perspektif investigasi distribusi, selisih harga yang sangat lebar layak menjadi petunjuk awal untuk dilakukan pemeriksaan.
Pertanyaannya sederhana: Berapa harga LPG ketika keluar dari agen? Berapa harga ketika diterima pangkalan? Berapa alokasi masing-masing pangkalan? Berapa yang benar-benar dijual kepada konsumen sasaran? Dan dari mana kios-kios yang menjual LPG tersebut memperoleh pasokannya? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen dan data distribusi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki Pergub Sulsel Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung Tiga Kilogram, yang saat ini tercatat berstatus berlaku. Regulasi tersebut diterbitkan antara lain untuk memberikan kepastian usaha sekaligus perlindungan kepada konsumen LPG 3 kg untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Di tingkat nasional, pemerintah juga memiliki kebijakan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 mengatur petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.
Dengan demikian, persoalan LPG 3 kg bukan sekadar urusan jual beli biasa, ada kepentingan subsidi negara, ada kelompok masyarakat sasaran, ada penyalur dan subpenyalur, ada mekanisme distribusi, dan ada kewajiban pengawasan.
Karena itu, apabila masyarakat justru kesulitan mendapatkan LPG melalui jalur resmi sementara barang yang sama beredar di pasar dengan harga jauh lebih tinggi, rantai distribusinya layak diaudit.
Fokus-indo.com tidak sedang menyimpulkan bahwa pangkalan tertentu telah melakukan pelanggaran. Tidak pula menyimpulkan bahwa agen tertentu telah melakukan penyimpangan. Namun, fakta berupa keluhan harga Rp30 ribu, Rp35 ribu, Rp45 ribu hingga Rp50 ribu dan pengakuan warga kesulitan memperoleh LPG di pangkalan merupakan informasi yang layak diverifikasi oleh instansi berwenang.
Sebab, apabila pasokan LPG memang tersedia dalam jumlah yang memadai, pemerintah perlu menjelaskan mengapa konsumen sasaran masih mengalami kesulitan. Sebaliknya, apabila pasokan memang terbatas, perlu dijelaskan secara transparan berapa jumlah pasokan, berapa kebutuhan masyarakat, dan bagaimana pembagian alokasinya.
Dan apabila ditemukan barang subsidi keluar dari jalur distribusi yang semestinya, maka harus ditelusuri di titik mana penyimpangan tersebut terjadi. Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah bersama pihak terkait seharusnya tidak hanya melakukan pemeriksaan harga di lapangan.
Yang lebih penting adalah melakukan audit distribusi dari hulu ke hilir, Sedikitnya meliputi: berapa alokasi LPG 3 kg yang diterima setiap agen, berapa jumlah tabung yang dikirim ke masing-masing pangkalan, tanggal dan volume setiap pengiriman, harga penyaluran dari agen, data transaksi pangkalan, stok awal dan stok akhir, jumlah konsumen yang dilayani, identitas serta legalitas subpenyalur/pangkalan, asal LPG 3 kg yang dijual di kios atau pasar, serta kemungkinan adanya pengalihan pasokan dari jalur resmi.
Kementerian ESDM sendiri menyediakan daftar subpenyalur LPG 3 kg, termasuk data untuk Sulawesi Selatan, sebagai bagian dari ekosistem distribusi yang dapat menjadi salah satu rujukan dalam pengawasan. Kalau data distribusinya terbuka, maka aliran LPG seharusnya bisa ditelusuri Dari agen ke pangkalan.
Dan jika tiba-tiba LPG dalam jumlah tertentu muncul di jalur pengecer, maka asal barang tersebut semestinya dapat ditelusuri. Jika ada indikasi penyimpangan, maka pemeriksaan harus bergerak ke atas dan ke bawah. Agen harus diperiksa, Pangkalan harus diperiksa, Jalur distribusi harus diperiksa, Pengecer yang menerima pasokan dalam jumlah tidak wajar harus ditelusuri.
Bila diperlukan, aparat juga dapat mencocokkan dokumen distribusi dengan kondisi fisik di lapangan. Dengan cara itu, pemerintah dapat membedakan apakah persoalan yang terjadi merupakan kekurangan pasokan, lonjakan permintaan, distribusi yang tidak merata, pelanggaran HET, penjualan tidak sesuai sasaran, pengalihan LPG dari jalur resmi, atau bentuk pelanggaran lain yang baru dapat diketahui setelah pemeriksaan.
Fokus-indo.com mendorong pemerintah dan aparat tidak memberikan vonis sebelum proses pemeriksaan selesai. Namun sebaliknya, jangan pula membiarkan dugaan pelanggaran berhenti sebagai keluhan masyarakat. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif atau pelanggaran terhadap ketentuan distribusi, pihak yang berwenang harus menjatuhkan sanksi sesuai aturan dan kewenangannya.
Jika kemudian ditemukan unsur tindak pidana, aparat penegak hukum harus menentukan ketentuan pidana yang tepat berdasarkan fakta, alat bukti, dan konstruksi perkara. Artinya, tidak semua penjualan LPG dengan harga tinggi otomatis merupakan tindak pidana. Tetapi setiap dugaan penyimpangan distribusi barang bersubsidi yang didukung fakta layak diperiksa. Di situlah fungsi pengawasan negara diuji.
Masyarakat tidak cukup hanya diberi jawaban bahwa pasokan LPG akan ditambah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan tambahan pasokan benar-benar sampai kepada masyarakat sasaran. Jika pasokan ditambah tetapi masyarakat tetap membeli dengan harga Rp45 ribu hingga Rp50 ribu, maka pemerintah perlu mencari penyebabnya.
Sebab subsidi negara pada akhirnya dibayar untuk membantu masyarakat. Bukan untuk menciptakan ruang keuntungan yang tidak terkendali di luar mekanisme distribusi.
Fokus-indo.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak dinas terkait mengenai keluhan masyarakat dan temuan harga LPG 3 kg di sejumlah wilayah. Namun hingga berita ini diturunkan, pejabat/bidang yang hendak dikonfirmasi belum berhasil ditemui sehingga belum diperoleh tanggapan resmi.
Fokus-indo.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah daerah, agen, pangkalan, pengecer maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan distribusi LPG 3 kg tersebut.
Atas temuan tersebut, Fokus-indo.com mendesak, Pertama Pemkab Takalar melalui instansi berwenang melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Kedua, Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi terhadap rantai penyaluran LPG 3 kg di wilayah yang dikeluhkan masyarakat. Ketiga, agen dan pangkalan yang berada pada jalur distribusi wilayah terdampak diperiksa berdasarkan data alokasi dan realisasi penyaluran.
Keempat, Satgas Pangan dan aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Kelima, pemerintah membuka informasi mengenai mekanisme pengaduan masyarakat dan tindak lanjut terhadap pangkalan atau penyalur yang terbukti melanggar. Keenam, masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan ketika subsidi negara seharusnya justru melindungi mereka.
Harga Rp18 ribuan, Rp30 ribu, Rp35 ribu, Rp45 ribu hingga Rp50 ribu bukan sekadar angka. Di balik selisih tersebut ada pertanyaan tentang distribusi, pengawasan dan perlindungan masyarakat. Warga tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin mendapatkan gas untuk memasak dengan harga yang sesuai ketentuan.
Maka kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat berwenang.Telusuri datanya, Periksa jalurnya,nCocokkan alokasinya, Panggil pihak terkait. Dan jika ditemukan pelanggaran, jatuhkan sanksi sesuai aturan. Sebab pertanyaan terbesar masyarakat Takalar saat ini bukan lagi sekadar:
“Mengapa gas mahal?” Tetapi: “Kalau LPG itu subsidi untuk rakyat, sebenarnya mengalir ke mana?”
Laporan Tim Investigasi Fokus-indo.com
Editor: Faisal Muang
Berita Terkait

Jalan Usaha Tani Rusak, Papan Informasi Tak Terlih
19 Oktober 2026
JALAN TANI KALUKUANG BIKIN PETANI MENGELUH! Sempit
19 Oktober 2026
IRPOM TAKALAR Rp153 JUTA DISOROT! Rifai Disebut Pe
18 Oktober 2026