Sabtu, 24 Oktober 2026 11:34 WITA
Hotline Redaksi 085243107489
Email Redaksi redaksi@fokus-indo.com

70 TABUNG SEHARI, HARGA LPG RP25 RIBU: KETERANGAN PANGKALAN DAN AGEN BERBEDA

Warga Mengeluhkan Harga dan Ketersediaan LPG 3 Kg; Data Distribusi Perlu Dicocokkan

Redaksi FOKUS-INDO.COM 29 September 2026 01:17 WITA 110 views Liputan khusus investigasi
70 TABUNG SEHARI, HARGA LPG RP25 RIBU: KETERANGAN PANGKALAN DAN AGEN BERBEDA

70 tabung LPG 3 kg sehari dan pengakuan harga pernah Rp25 ribu menjadi sorotan di Takalar. Pangkalan dan agen memberikan keterangan berbeda. Publik kini menunggu verifikasi data distribusi dan harga.


TAKALAR, Fokus-indo.com — Keluhan warga mengenai sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram bersubsidi dan harga yang disebut mencapai Rp25 ribu per tabung kembali mencuat di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Temuan Fokus-indo.com bermula dari informasi sejumlah warga di Dusun Bonto Makkio Tangnga, Desa Sawakung Beba, Kecamatan Galesong Utara. Warga mengaku membeli LPG 3 kg di pangkalan H Ramli Dg Gassing dengan harga Rp25 ribu per tabung. Sebagian lainnya mengaku tidak selalu mendapatkan LPG meski telah datang ke pangkalan.

“Kami beli di pangkalan H Gassing dengan harga Rp25 ribu per tabung,” ujar seorang warga.

Warga lainnya mengatakan: "Kadang juga kami tidak dapat.”

Keluhan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak pangkalan dan agen. Dari konfirmasi itu muncul keterangan berbeda yang perlu dicocokkan dengan dokumen distribusi dan catatan transaksi.

 Saat dikonfirmasi pada Senin (28/9/2026), pihak pangkalan H Ramli Dg Gassing mengakui LPG 3 kg pernah dijual dengan harga Rp25 ribu per tabung.Namun, harga tersebut disebut berlaku pada bulan sebelumnya.

“Rp25 ribu itu bulan lalu. Kalau bulan ini Rp20 ribu,” ungkap pihak pangkalan kepada Fokus-indo.com.

Pihak pangkalan menyebut harga penjualan saat ini Rp20 ribu per tabung. Angka tersebut perlu dicocokkan dengan HET yang berlaku di Takalar serta catatan penjualan.

Pihak pangkalan juga menyebut menerima sekitar 70 tabung LPG 3 kg per hari. Sebagian LPG, menurut keterangannya, diantarkan kepada pelanggan di wilayah Bonto Lebang dan Kalongkong.

Masing-masing wilayah disebut memiliki tiga pelanggan, dengan jumlah sekitar lima tabung per pelanggan dan terkadang lebih.

Pihak pangkalan menyatakan agen tidak pernah memprotes kegiatan tersebut, tetapi menyarankan harga penjualan tidak lebih dari Rp20 ribu per tabung. Pangkalan juga menyebut Disperindag belum pernah melakukan pemeriksaan.

Keterangan tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen, antara lain, Benarkah sekitar 70 tabung diterima setiap hari? Berapa yang dijual di pangkalan dan berapa yang diantarkan ke wilayah lain? Siapa penerimanya, berapa harganya, dan apakah seluruh transaksi tercatat?

Pertanyaan itu bukan kesimpulan adanya pelanggaran, melainkan dasar untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.Keterangan pihak pangkalan kemudian dikonfirmasi kepada Direktur PT Bagah Kong Jaya Perkasa, Deni. 

Deni membantah bahwa agen pernah menyarankan pangkalan menjual LPG 3 kg di atas HET. Ia menegaskan, jika ditemukan pangkalan yang terbukti melanggar, agen siap memberikan sanksi berupa pengurangan kuota hingga pemutusan kontrak.

“Kalau ada pangkalan kami yang melakukan pelanggaran, tentu akan kami berikan sanksi sampai pemutusan kontrak,” tegas Deni.

Pernyataan tersebut menjadi hak jawab pihak agen. Dengan demikian, terdapat dua keterangan yang perlu dicocokkan: pihak pangkalan menyebut pernah menjual LPG seharga Rp25 ribu dan harga bulan ini Rp20 ribu, sedangkan agen membantah pernah menyarankan harga di atas HET.

Karena LPG 3 kg merupakan LPG Tertentu yang penyediaan dan pendistribusiannya diatur pemerintah. Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG.

Pengawasan mencakup pencocokan sejumlah data, antara lain: Data pengiriman agen, Data penerimaan pangkalan,Jumlah LPG yang diterima, Catatan penjualan dan harga, Stok akhir, Distribusi kepada pelanggan, Tujuan dan jumlah penerima, Dokumen transaksi yang relevan.

Jika sesuai, masyarakat memperoleh kepastian. Jika terdapat ketidaksesuaian, instansi berwenang dapat menentukan langkah sesuai ketentuan.

Pada September 2026, pemberitaan mengenai tambahan pasokan menyebut Pertamina menyalurkan tambahan LPG 3 kg sebanyak total 13.440 tabung untuk Takalar, dalam dua tahap masing-masing sekitar 6.720 tabung.

Tambahan tersebut disebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta menekan antrean dan harga di atas HET. Namun jika keluhan masih muncul, persoalannya perlu ditelusuri, apakah terkait pasokan, distribusi, pola permintaan, atau penyaluran? Jawabannya harus berdasarkan data, bukan asumsi.

Fokus-indo.com mendorong agar pemeriksaan LPG 3 kg mencakup pencocokan aliran barang dengan dokumen, Dari agen berapa tabung dikirim, berapa yang diterima pangkalan, dijual, tersisa, atau didistribusikan ke luar wilayah pelayanan? Siapa penerimanya dan berapa harga LPG tersebut sampai kepada masyarakat?

Fokus-indo.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis H Ramli Dg Gassing maupun PT Bagah Kong Jaya Perkasa. Pihak pangkalan telah memberikan keterangan, sementara pihak agen menyampaikan bantahan dan menyatakan siap memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

Berita ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Yang disorot adalah keluhan masyarakat, keterangan mengenai harga, informasi tentang sekitar 70 tabung per hari, serta perbedaan keterangan antara pangkalan dan agen yang perlu diperiksa melalui data.

Masyarakat berhak mengetahui, berapa pasokan yang masuk,ke mana LPG didistribusikan,siapa yang menerima, dan berapa harga yang dibayar.

Fokus-indo.com mendorong Disperindag Takalar, Polres Takalar, Pertamina, dan pihak terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing dengan mencocokkan: DATA AGEN,DATA PENERIMAAN PANGKALAN,KLAIM SEKITAR 70 TABUNG PER HARI, CATATAN PENJUALAN, HARGA JUAL, STOK AKHIR, DISTRIBUSI KE WILAYAH LAIN, DAN DATA PENERIMA LPG.

Jika semuanya sesuai, masyarakat mendapatkan klarifikasi. Jika terdapat ketidaksesuaian, instansi berwenang dapat menentukan langkah berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, keresahan warga dapat dijawab melalui informasi yang terverifikasi. Yang dipertaruhkan bukan sekadar satu tabung LPG, melainkan kepastian distribusi LPG bersubsidi dan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh rantai penyalurannya di Kabupaten Takalar.

PERIKSA DATA,CEK DISTRIBUSI, VERIFIKASI HARGA, PASTIKAN SUBSIDI TEPAT SASARAN.Masyarakat menunggu jawabannya.

Tim Investigasi Fokus-indo.com

Editor: Faisal Muang

📤 Bagikan
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Berita Terkait