Menghadapi Wartawan yang Mengandalkan Asumsi: Pengusaha Berhak Meminta Fakta, Bukan Sekadar "Katanya"
Dr. Nursalim Tinggi, S.Pd., M.Pd. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Kepulauan Riau | Humas Da'i Kamtibmas Polda Kepulauan Riau
Di tengah pesatnya perkembangan dunia usaha dan keterbukaan informasi, hubungan antara pengusaha dan wartawan seharusnya terjalin dalam semangat kemitraan yang saling menghormati. Pers yang profesional memiliki peran penting sebagai penyampai informasi, pengawas sosial, sekaligus pendorong terciptanya tata kelola usaha yang sehat dan transparan.
Namun, di lapangan masih ditemukan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan tetapi tidak menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik secara benar. Mereka datang dengan berbagai tuduhan yang hanya bersumber dari ucapan, seperti "katanya", "ada yang melaporkan", atau "saya dengar", tanpa disertai data, dokumen, hasil investigasi, maupun konfirmasi kepada pihak yang dituduh.
Dalam dunia jurnalistik, informasi semacam itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan suatu peristiwa sebagai fakta. Setiap informasi wajib melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan uji kebenaran agar berita yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pengusaha tidak perlu merasa takut apabila didatangi oleh pihak yang mengaku wartawan tetapi hanya membawa asumsi tanpa bukti. Sikap yang paling tepat adalah tetap tenang, menghormati profesi wartawan, serta meminta agar setiap pertanyaan maupun tuduhan didasarkan pada data dan fakta yang jelas. Jangan terpancing oleh tekanan, intimidasi, atau opini yang belum terbukti kebenarannya.
Pengusaha juga memiliki hak untuk meminta identitas wartawan, asal media tempatnya bekerja, serta tujuan peliputan. Jika terdapat pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta, pengusaha berhak menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perlu dibedakan secara tegas antara wartawan profesional dan oknum yang menyalahgunakan profesi. Wartawan yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik akan selalu mengedepankan verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan informasi. Sebaliknya, oknum yang menggunakan identitas wartawan untuk menekan, mengintimidasi, atau mencari keuntungan pribadi tidak mencerminkan profesi pers dan tindakannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.
Sebagai pengusaha, keterbukaan terhadap kritik yang berbasis fakta merupakan sikap yang bijaksana. Kritik yang disampaikan secara profesional justru dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola perusahaan. Namun, pengusaha juga berhak menolak tuduhan yang hanya dibangun atas dasar asumsi, isu, atau desas-desus tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, pers yang sehat dan dunia usaha yang sehat merupakan dua pilar penting dalam pembangunan bangsa. Keduanya akan tumbuh kuat apabila sama-sama menjunjung tinggi integritas, etika, profesionalisme, dan supremasi hukum. Wartawan berkewajiban menyampaikan informasi berdasarkan fakta, sedangkan pengusaha berkewajiban menjalankan usahanya secara jujur dan transparan. Dengan demikian, kepercayaan publik dapat terus terjaga, dan iklim investasi serta kebebasan pers dapat berkembang secara seimbang dan bertanggung jawab.
📤 Bagikan Berita Ini
Berita Terkait